Sebab, software tersebut dinilai mengandung teknologi yang melanggar hak paten milik pihak ketiga. Sang hakim menyatakan kalau pelarangan penjualan tersebut mencakup Word 2003 dan Word 2007.
Microsoft dikatakan melanggar paten milik perusahaan yang berbasis di Kanada bernama i4i, Inc. Namun pihak-pihak terkait masih menunggu apakah keputusan itu akan diblokir dalam putusan pengadilan yang lebih tinggi.
"Kami kecewa dengan putusan pengadilan ini. Kami percaya bukti yang ada mendemonstrasikan kalau kami tidak melanggar paten. Kami akan mengajukan banding," tukas juru bicara Microsoft, Kevin Kutz.
Selain diminta menghentikan pemasaran Word, Microsoft juga diminta membayar i4i sebesar US$240 juta serta biaya pengadilan. Secara spesifik, Microsoft diminta tidak menjual versi Word yang bisa membuka dokumen yang di-save di format .XML, .DOCX, atau .DOCM
Meski demikian, beberapa analis menilai keputusan pengadilan tersebut tidak akan begitu berpengaruh bagi Microsoft. Misalnya, Microsoft dapat memodifikasi Word agar sesuai dengan permintaan pengadilan. Selain itu, versi Microsoft Office 2010 yang siap dipasarkan Microsoft juga tidak mengandung teknologi yang jadi sengketa. (Sumber dari sini).
Gimana kalo make yang ini ajah, "yang lebih mahal banyak, kalo yang lebih bagus.........." Oia kemaren iseng2 bikin logo buat blog ini, bagus gak...???